Mapolres Tangsel Jerat Pelaku Intoleran

by -88 Views

Kejadian penyerangan terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang sedang melaksanakan Doa Rosario di rumah mereka di daerah Setu telah menyita perhatian publik. Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dua di antaranya membawa senjata tajam saat melakukan penggerebekan. Menurut Kapolres Tangerang Selatan, peristiwa ini bukanlah kasus intoleransi, melainkan tindak pidana. Keempat tersangka yang ditangkap termasuk dua orang yang membawa senjata, mereka melakukan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap korban dan teman-temannya.

Menurut penjelasan Kapolres Tangsel, kejadian bermula ketika sekelompok orang sedang melaksanakan doa bersama dan kemudian diserang oleh salah satu pelaku yang berteriak dan bersikap arogan. Hal ini memicu kegaduhan dan kesalahpahaman sehingga terjadi kekerasan dan menimbulkan korban. Kejadian tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di sekitar lokasi, yang menunjukkan dua orang membawa senjata tajam. Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak berwajib menetapkan keempat tersangka atas dugaan tindak pidana.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan penindakan terhadap tindakan kekerasan serta intoleransi, demi menjaga kedamaian dan keberagaman di masyarakat. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati perbedaan dan menjunjung nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sehari-hari.