Berdasarkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi dari Surat Kabar Umum Aspirasi Publik Nomor 020/SP-AP/KK/VI/2023, terungkap dugaan kelebihan bayar gaji honorer atas nama Sifa Rahma Nur pada Anggaran BOS. Selama satu tahun, total kelebihan bayar mencapai Rp. 81.250.650. Perhitungan gaji berdasarkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4.276.300 dengan tambahan THR sebesar Rp. 55.592.550. Sebuah sekolah diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS Tahun 2021 dengan memberikan pembayaran gaji yang berlebih, mencapai kelebihan bayar sebesar Rp. 25.658.100 kepada pegawai berkenaan.
Kepala SDN Rawamangun 09, Maryam, saat dikonfirmasi oleh awak media menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diperiksa oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 oleh tiga orang pemeriksa, yaitu Hasyim, Cristoper, dan Hadi. Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur juga telah melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Menurut Maryam, pemeriksaan dilakukan oleh tiga orang dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 dan tidak ditemukan permasalahan terkait kelebihan bayar tersebut.
Media Aspirasi Publik menegaskan perlunya klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur untuk memberikan penjelasan mengenai hal ini. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN Rawamangun 09.