Ibu Jurtini Menantang Mafia Agraria dan Mendorong Penegakan Hukum

by -6 Views

Tanah seluas dua hektare di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu memiliki makna yang dalam bagi keluarga Ramali Siregar. Namun, tanah warisan ini diduga berpindah kepemilikan secara tidak sah ke empat perusahaan dan lima individu dengan sertifikat terbitan tahun 1995. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memenangkan pihak tergugat menimbulkan kecurigaan akan praktik mafia tanah dan mafia peradilan di daerah setempat.

Karena hal ini, ibu Jurtini Siregar bersama dengan LSM KCBI pergi ke Jakarta untuk menuntut keadilan dari pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum. Mereka menolak tirani sertifikat palsu yang merampas hak waris mereka. LSM KCBI menilai putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tidak sesuai dengan logika hukum karena mengabaikan bukti-bukti otentik seperti segel tanah keluaran 1982 dan surat keterangan waris.

Tindakan lanjutan yang diambil termasuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, melaporkan ke KPK dan Komisi Yudisial, serta meminta perlindungan saksi untuk keamanan keluarga Jurtini. Juga, petisi publik dan koalisi sipil digalang untuk memberikan tekanan kepada penegak hukum agar membersihkan praktik mafia agraria.

Masyarakat menuntut pemerintah untuk melakukan audit terhadap penerbitan sertifikat tahun 1995, memperkuat pengawasan pada perkara agraria yang mencurigakan, serta membentuk satgas anti-mafia tanah di Labuhanbatu dan daerah lainnya. Ibu Jurtini adalah satu dari banyak korban perampasan tanah di Indonesia, yang menekankan pentingnya keadilan yang tiada henti.

Source link