Gugatan 3 Karyawan PT Freeport terhadap UU P2SK: Aspirasi Publik
Di tengah pembahasan panjang soal reformasi sektor keuangan, gugatan tiga karyawan PT Freeport Indonesia ke Mahkamah Konstitusi menjadi penanda bahwa dampak sebuah undang-undang tidak berhenti di meja perumus kebijakan. Bagi sebagian pekerja, terutama mereka yang bergantung pada kepastian dana pensiun, perubahan aturan justru memunculkan kegelisahan baru. Itulah yang kini dibawa oleh tiga anggota serikat buruh PT Freeport Indonesia ke MK melalui permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi permohonan tersebut. Tiga pekerja yang menggugat adalah Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Ketiganya merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia yang menilai sejumlah ketentuan dalam UU P2SK telah menggeser hak pekerja atas manfaat pensiun ke arah yang lebih membatasi.
Fokus keberatan mereka tertuju pada Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Menurut para pemohon, dua pasal itu tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Bagi mereka, persoalannya bukan sekadar teknis pembayaran manfaat pensiun, melainkan soal kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja yang selama bertahun-tahun menabung melalui skema dana pensiun.
Aturan baru yang memicu keberatan pekerja
Inti keberatan buruh Freeport ada pada ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang diatur dalam UU P2SK. Skema ini dinilai mengubah pola pembayaran yang sebelumnya tidak dibatasi menjadi sistem yang dianggap lebih kaku. Dalam praktik yang dipersoalkan para pemohon, pembayaran pertama disebut hanya sebesar 20 persen, sementara sisanya dilakukan bertahap. Bagi mereka, pola seperti ini bukan hanya menunda hak pekerja, tetapi juga berpotensi mengurangi fleksibilitas pengelolaan dana pensiun yang selama ini sudah berjalan.
Masalah tersebut memunculkan reaksi di kalangan pekerja karena dana pensiun bukan dipandang sebagai sekadar tunjangan tambahan. Bagi buruh yang telah mengabdikan puluhan tahun, dana itu adalah hasil dari kontribusi jangka panjang yang semestinya bisa diakses dengan mekanisme yang jelas, adil, dan tidak menimbulkan kerugian. Ketika aturan baru hadir dan mengatur pembagian manfaat secara berkala, sebagian pekerja merasa posisi mereka justru melemah.
Tim advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan uji materiil ke MK. Langkah ini ditempuh setelah muncul penilaian bahwa UU P2SK membawa perubahan yang tidak menguntungkan bagi peserta dana pensiun, khususnya karyawan PT Freeport yang disebut memiliki akumulasi dana pensiun dalam jumlah besar.
Delapan alasan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Dalam permohonan uji materiil, para buruh Freeport menyampaikan delapan alasan yang mereka nilai cukup mendasar untuk membatalkan atau setidaknya mengoreksi ketentuan dalam UU P2SK. Di antara poin yang disorot adalah ketidakjelasan mekanisme pembayaran manfaat pensiun, potensi ketidakadilan bagi janda, duda, atau ahli waris, serta dugaan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.
Para pemohon menilai, apabila pembayaran manfaat pensiun dibatasi secara berkala dengan porsi awal hanya 20 persen, maka hak peserta dana pensiun tidak lagi memiliki bentuk yang utuh sebagaimana dipahami sebelumnya. Kondisi itu, menurut mereka, bisa menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang paling diuntungkan dan siapa yang justru menanggung beban dari perubahan skema tersebut. Karena itu, permintaan mereka bukan hanya pembatalan pasal, tetapi juga pemulihan aturan agar kembali seperti semula tanpa pembatasan pembayaran pertama.
Dalam pandangan mereka, aturan pensiun seharusnya memberi rasa aman bagi pekerja yang telah menyelesaikan masa kerja. Jika mekanisme yang berlaku justru menimbulkan tafsir berbeda, memunculkan ketidakpastian, dan berpotensi mengurangi manfaat yang selama ini dijanjikan, maka wajar bila pekerja menempuh jalur konstitusional. Gugatan ini juga menunjukkan bahwa persoalan dana pensiun tidak bisa dipandang semata sebagai urusan administratif, karena menyangkut hak dasar yang melekat pada hubungan kerja.
Serikat buruh menilai ini bukan semata urusan Freeport
Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, mengatakan keputusan mengajukan judicial review lahir dari kekecewaan karyawan terhadap UU P2SK. Ia menegaskan bahwa sebelum aturan baru itu berlaku, program pensiun di PT Freeport sudah berjalan dengan baik. Namun, kehadiran UU P2SK membuat para pekerja merasakan adanya perubahan yang membatasi akses atas manfaat pensiun yang selama ini mereka harapkan bisa diterima secara lebih utuh.
Menurut Makmeser, keberatan ini tidak berdiri sendiri sebagai masalah internal perusahaan. Ia melihatnya sebagai bagian dari aspirasi publik yang layak diuji di hadapan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks itu, gugatan para pekerja Freeport bukan hanya soal nominal dana pensiun, melainkan juga soal bagaimana negara memperlakukan hak pekerja setelah masa pengabdian mereka selesai.
Di lapangan, isu ini memang menyentuh banyak lapisan. Pekerja menginginkan aturan yang sederhana dan dapat diprediksi, sementara kebijakan baru justru menambah lapisan prosedur yang dianggap mengurangi kepastian. Dari sudut pandang serikat, perubahan seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa pengujian karena berisiko menabrak prinsip perlakuan yang adil dan layak sebagaimana dijamin konstitusi.
Karena itulah, dalam petitumnya, tiga karyawan PT Freeport Indonesia meminta MK mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berharap ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun dikembalikan seperti semula, tanpa pembatasan pembayaran pertama 20 persen, agar tidak ada lagi keraguan atas hak pekerja atas dana yang selama ini mereka kumpulkan melalui masa kerja panjang.
Bagi para pemohon, perkara ini bukan sekadar perdebatan hukum. Ini adalah uji apakah aturan baru benar-benar memberi perlindungan, atau justru mengubah hak yang sudah dianggap pasti menjadi sesuatu yang harus dinegosiasikan kembali. Di titik itulah gugatan tiga karyawan Freeport ke MK memperoleh bobot yang lebih besar: ia menjadi cermin kegelisahan pekerja terhadap arah kebijakan pensiun yang mereka nilai belum memberi jawaban memadai atas rasa adil dan kepastian hukum.





