Laporan IPAR terhadap Kadiskominfo Depok: Analisis Aspirasi Publik

by -26 Views

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diserahkan secara langsung oleh Obor dan tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan dokumen lengkap dan 13 lampiran bukti permulaan. Berdasarkan investigasi dan pengaduan masyarakat, program internet publik dengan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat.

Obor menyatakan bahwa banyak laporan yang diterima dari masyarakat menyebutkan bahwa layanan internet publik yang dijanjikan sama sekali tidak terwujud. Bahkan, warga tidak mengetahui cara atau tempat untuk mengakses layanan tersebut. Selain itu, IPAR juga menilai bahwa Kepala Diskominfo Depok telah menghalangi kebebasan kerja jurnalistik ketika tim media meminta klarifikasi terkait proyek tersebut.

Meskipun UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak wartawan dan masyarakat untuk memperoleh informasi, surat konfirmasi dan permohonan informasi yang dikirimkan tidak direspon. Hal ini menunjukkan sikap arogan birokrasi yang harus dihentikan. Oleh karena itu, IPAR memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna mengungkap dugaan korupsi ini secara menyeluruh.

Obor menegaskan pentingnya agar kasus ini diungkap dan diproses secara hukum oleh KPK untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Langkah-langkah ini diambil demi menghentikan arogansi birokrasi dan memastikan bahwa pelaku korupsi dalam proyek tersebut dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link