LBH PB SEMMI Minta Polres Dompu Hentikan Penyelidikan Terhadap Mantan Kades Jala
LBH PB SEMMI telah mengeluarkan desakan kepada Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Syahbudin, mantan Kepala Desa Jala. Kasus ini bermula dari laporan eks perangkat desa yang merasa tidak adil karena diberhentikan selama masa jabatannya. Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, yang menjadi kuasa hukum Syahbudin, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya merupakan tata usaha negara, bukan masalah pidana. Gurun mengklaim bahwa keputusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa harus ditinjau oleh pengadilan tata usaha negara, bukan oleh Bupati, sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini.
LBH PB SEMMI juga menyoroti laporan dugaan penyelewengan dana desa yang tidak didasari oleh fakta. Mereka menegaskan bahwa tidak ada upaya penyelewengan, karena gaji yang seharusnya diterima oleh pelapor telah disalurkan kepada pengganti yang sah. Gurun sangat yakin bahwa penyelidikan terhadap Syahbudin harus dihentikan segera.
Gurun juga mengancam akan membawa kasus ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instansi terkait jika penyelidikan terhadap Syahbudin terus dilanjutkan meskipun bukan merupakan tindak pidana. Hal ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak seharusnya terjadi. Melalui desakan ini, LBH PB SEMMI berharap agar keputusan yang diambil oleh Polres Dompu lebih sesuai dengan hukum yang berlaku.