“Prabowo Pangkas Belanja, Sri Mulyani-Tito Dapat Tugas Spesial”

by -55 Views

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran menteri dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran baik di tingkat pusat maupun daerah. Instruksi tersebut terdapat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025. Dalam Inpres tersebut, tertera besaran efisiensi anggaran yang mencapai Rp 306,69 triliun, termasuk di dalamnya anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.

Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing K/L serta menyesuaikan alokasi TKD Tahun Anggaran 2025. Instruksi lainnya diberikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar melakukan pemanfaatan efisiensi belanja yang dilakukan oleh gubernur dan bupati atau walikota dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Instruksi dari Presiden Prabowo juga meminta para kepala daerah untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, serta mengurangi belanja perjalanan dinas. Selain itu, para kepala daerah juga harus fokus pada alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik dan melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD. Instruksi ini diberikan dengan tujuan untuk efisiensi belanja dan pengelolaan anggaran yang lebih baik sesuai dengan Inpres 1/2025 yang dikeluarkan oleh Presiden.