Bank Mandiri, BRI, dan BNI Dipilih Sebagai Pengelola Dana Kompensasi Batu bara

by -118 Views
Bank Mandiri, BRI, dan BNI Dipilih Sebagai Pengelola Dana Kompensasi Batu bara

Tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah ditunjuk untuk mengelola dana kompensasi batu bara (DKB) yang akan segera diimplementasikan.

“Pihak yang ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB adalah Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Seluruh calon MIP sepakat menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan Bank Mandiri,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI seperti yang dilansir oleh Antara, Selasa, 21 November 2023.

Ia juga mengatakan bahwa petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan Mitra Instansi Pengelola (MIP) akan diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri ESDM.

Pada saat pemungutan DKB, kewajiban royalti akan tetap dikenakan, sedangkan pada saat penyaluran DKB kepada pemasok batu bara dalam negeri akan dikenakan kewajiban PPN.

Batu bara coking coal dikecualikan dari kewajiban MIP namun tetap diwajibkan Domestic Market Obligation (DMO), sehingga perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO.

“Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran Dana Kompensasi batu bara,” ujar dia.

Arifin juga mengatakan bahwa pengelola DKB adalah Mitra Instansi Pengelola (MIP), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah badan/lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM.

Semua perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi.

Selanjutnya, pengelola DKB akan menyalurkan dana tersebut kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.

Adapun, draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara telah masuk tahap finalisasi. Jika aturan tersebut segera diresmikan, maka uji coba, sosialisasi, dan implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada Desember 2023 hingga Januari 2024.