Penurunan Royalti IUPK Batu Bara: Penjelasan dan Dampaknya

by -22 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas rencana penurunan tarif royalti bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Keputusan ini terkait revisi Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2022 yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini melibatkan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) generasi pertama, yang pada awalnya ditujukan untuk menarik investasi asing. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, perusahaan yang ingin memperpanjang izin operasi harus membayar kontribusi yang lebih tinggi.

Seiring berjalannya waktu, perusahaan yang sebelumnya asing menjadi dalam negeri dan izin usaha pertambangan (IUP) yang semula milik penambang kecil kini dimiliki oleh perusahaan besar. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap skema royalti agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi pelaku usaha. Pemerintah juga sedang merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan dalam penerimaan negara. Beberapa komoditas mineral seperti nikel, emas, dan tembaga diperkirakan akan mengalami kenaikan royalti.Ini merupakan langkah yang diambil untuk memperkuat sektor pertambangan dan memperkuat penerimaan negara dari sektor ini.

Source link