Komisi VI DPR mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelum menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) atas 7 produk yang diimpor, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Di sisi lain, penyelidikan dugaan dumping keramik impor asal China juga mendapat sorotan. Komisi VI DPR mempertanyakan metode yang digunakan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku, baik aturan nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO untuk melindungi industri di dalam negeri dari serbuan impor.
Tindakan itu dapat diterapkan atas barang-barang yang dalam penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan KADI, di mana 7 komoditas akan difokuskan dalam pengamanan pasar dalam negeri.
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan agar Kemendag berkonsultasi dengan Komisi VI DPR RI atas hasil verifikasi KADI agar penerapan BMAD dan BMTP tidak salah dan berdampak negatif bagi perekonomian nasional.
Darmadi mempertanyakan metode yang digunakan KADI dalam kasus dumping keramik China karena skema impor masih sangat dibutuhkan di tengah tingginya permintaan dalam negeri. Kemendag diharapkan melakukan koordinasi hasil verifikasi KADI dan KPPI.
KADI telah menyelesaikan penyelidikan atas dumping keramik impor China dan menetapkan besaran BMAD yang akan dikenakan. Asaki, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, menyambut positif pengenaan BMAD terhadap impor produk keramik asal China.
Darmadi menekankan pentingnya validasi data dalam menerapkan BMAD agar kebijakan tersebut tidak merugikan industri dalam negeri. Dia juga menyoroti kabar rencana Kemendag menerapkan BMAD hanya berdasarkan data sekunder dari Dirjen Bea Cukai tanpa verifikasi langsung.
Sumber:
https://cnbcindonesia.com/news/20240715102934-8-554605/gak-cukup-bea-impor-200-ini-pr-perkuat-daya-saing-produk-padat-karya