Gugatan 3 Karyawan PT Freeport terhadap UU P2SK: Aspirasi Publik

by -23 Views

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan uji materiil Undang undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) atau dikenal sebagai UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga orang tersebut, Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Mereka menggugat Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK karena dianggap tidak sesuai dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak pekerja atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK yang mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala dinilai merugikan pekerja buruh, terutama karyawan PT Freeport Indonesia yang memiliki dana pensiun besar. Aturan ini menimbulkan gejolak dan polemik karena pembayaran pensiun yang semula tidak dibatasi kini dilakukan secara berkala, dengan pembayaran pertama hanya sebesar 20%. Oleh karena itu, tim advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap kedua pasal tersebut ke MK.

Para buruh Freeport Indonesia menyampaikan 8 alasan dalam permohonan uji materiil, antara lain ketidakjelasan pembayaran manfaat pensiun, ketidakadilan bagi janda/duda atau ahli waris, dan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum. Mereka berharap agar aturan mengenai pembayaran pensiun yang tercantum dalam UU P2SK dikembalikan seperti semula, tanpa pembatasan 20% pembayaran pertama.

Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan gugatan judicial review dilakukan karena kekecewaan karyawan PT Freeport atas UU P2SK. Sebelum UU ini berlaku, program pensiun di PT Freeport sudah berjalan dengan baik, namun UU P2SK mengubah hal tersebut. Para karyawan merasa terbatas dengan aturan baru yang mengharuskan pembayaran pensiun secara berkala.

Dalam petitumnya, 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia meminta agar MK mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU No. 4/2023 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berharap agar aturan pembayaran pensiun kembali seperti semula tanpa pembatasan, demi keadilan bagi para pekerja.

Source link