“Transaksi Uang Elektronik: Dirjen Pajak Review PPN 12%”

by -59 Views

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kenaikan jasa transaksi digital hanya sebesar 1% bukan 12% seperti yang banyak diberitakan. Peningkatan ini akan mengubah tarif pajak dari 11% menjadi 12% dan baru akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Informasi lengkap bisa disimak dalam program Evening Up CNBC Indonesia yang ditayangkan pada Senin, 23 Desember 2024.