Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan lembaganya telah mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar Rp 3,518 triliun. Anggaran ini lebih tinggi dari tahun 2024, yang sebesar Rp 2,82 triliun.
Anggaran tahun 2025 akan digunakan untuk menjalankan 3 program utama yang akan dilakukan oleh Bea Cukai. “Ada 3 program, yaitu kebijakan fiskal, program pengelolaan dan penerimaan negara, serta program dukungan manajemen,” kata Askolani dalam rapat kerja terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemenkeu Tahun 2025 dengan Komisi XI DPR, Senin, (10/6/2024).
Askolani menjelaskan bahwa untuk program kebijakan fiskal dan keuangan yang adaptif, Bea Cukai mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 16,91 miliar. Anggaran ini digunakan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan peningkatan sumber daya manusia.
Sementara itu, untuk program penerimaan negara yang optimal, Bea Cukai mengajukan anggaran sebesar Rp 927,63 miliar. Dan untuk program dukungan manajemen, Bea Cukai mengajukan anggaran sebesar Rp 2,574 triliun.
“Dukungan manajemen dilakukan melalui pengelolaan organisasi, SDM dan IT yang adaptif, pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang akuntabel, komunikasi publik yang efektif, dan pengawasan serta pengendalian internal yang efektif,” ujar Askolani.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar Rp 6,87 triliun, yang jauh lebih tinggi dari anggaran Bea Cukai. Salah satu alokasi anggaran terbesar adalah untuk perluasan basis pajak atau ekstensifikasi pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa pagu indikatif yang diajukan DJP terdiri dari dua mata anggaran, yaitu untuk fungsi utama dan fungsi pendukung. Untuk fungsi utama, DJP mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 3,7 triliun.
“Rincian dari masing-masing fungsi utama terdiri dari Rp 3,7 triliun,” kata Frans dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait RKA dan RKP Kemenkeu tahun 2025, Senin, (10/6/2024).
[Gambas:Video CNBC]
(Artikel Selanjutnya: Pajak Bakal Dipisah dari Kemenkeu, Airlangga: Belum Dibahas)
(haa/haa)