Pemilu 2024: Sidang Sengketa MK Rabu Besok

by -55 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. Sidang perdana ini mencakup penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden. PMK tersebut mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024.

Dalam sidang perdana tersebut, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon. Juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mengkonfirmasi bahwa PMK 1 tahun 2024 telah disesuaikan dan sudah dapat diakses oleh publik. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden setelah pasangan calon di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengajukan gugatan.

Pendaftaran permohonan ditutup pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB setelah dibuka sejak Rabu (20/3) malam pasca penetapan hasil pemilihan presiden oleh KPU. Pasangan Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara secara online pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon untuk masing-masing pasangan calon telah dijelaskan sesuai prosedur yang berlaku.