Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberikan komentar terkait protes dari Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang Widjojanto, terhadap ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran, yaitu Eddy Hiariej. BW menyatakan keberatannya dengan kehadiran Eddy dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
“Saya mendapat informasi dari berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata BW di awal sidang. “Seseorang yang menjadi tersangka apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, kalau untuk menghormati mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli,” ujar dia.
Ketika Eddy mulai bersaksi, BW memilih untuk keluar dari sidang. Menurut Yusril, protes BW tidak beralasan.
“Memang ada satu protes dari BW sehubungan dengan Eddy Hiariej sebagai ahli. Kita tahu Eddy itu sudah dinyatakan tersangka kemudian beliau mengajukan perlawanan ke pengadilan dan praperadilan dikabulkan, dia tidak lagi tersangka. KPK mau menetapkan lagi katanya, kan belum ada penepatan tersangka, tidak masalah juga,” ujar Yusril.
Menanggapi pernyataan dan sikap BW, Eddy mengatakan pemberitaan yang dikutip mantan pimpinan KPK itu tidak utuh. Mengutip pernyataan KPK, Eddy mengatakan lembaga antirasuah baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Umum.
Selain itu, Eddy mengatakan status tersangkanya di KPK juga sudah gugur. Dia mengatakan sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan.
Eddy justru menyerang balik BW dengan mengungkit kasus lama. Kasus lama itu adalah ketika BW ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemberian keterangan palsu di MK.
BW ditetapkan menjadi tersangka ketika masih menjabat pimpinan KPK. Penetapan tersangka ini kerap dikaitkan dengan hubungan Polri dan KPK yang memanas setelah penetapan tersangka Budi Gunawan.
Eddy menganggap ketika itu BW tidak mengajukan praperadilan. Namun malah meminta deponering dari Jaksa Agung. Deponering adalah diskresi yang dimiliki Jaksa Agung untuk mengesampingkan sebuah perkara demi kepentingan umum.
“Dalam keterangan pers, BW menyatakan alasannya keluar saat sidang. Ini berkaitan dengan sikap untuk menegakkan integritas,” kata Eddy.
“Saya menyerahkan pada teman-teman terhadap kesaksian sahabat saya sebenarnya, Profesor Eddy, saya tidak mau berdebat terlalu dalam tapi saya tahu justru bukan Eddy yang marah-marah, penjaganya Eddy yang marah-marah, ada OC Kaligislah, ada Yusrillah, ada macam-macam,” tambahnya.