Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengecualikan Pajak Kendaraan Listrik

by -480 Views
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengecualikan Pajak Kendaraan Listrik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan dan insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) adalah kendaraan yang menggunakan motor listrik dan sumber tenaga listrik dari baterai langsung di kendaraan atau dari luar.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik. Insentif yang diberikan antara lain adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Beberapa insentif dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 antara lain:

1. PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ditetapkan sebesar 0%.
2. PKB untuk angkutan umum juga ditetapkan sebesar 0%.
3. Penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan listrik kedua dan seterusnya.
4. Penghapusan BBNKB saat terjadi transaksi jual-beli kendaraan listrik.

Dengan berbagai insentif ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik demi mendukung upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Langkah ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah dalam mendukung energi bersih dan transportasi berkelanjutan.

Morris berharap bahwa dengan kebijakan ini, Jakarta dapat menjadi pelopor dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.