Prabowo Membagi Menteri Menjadi 4 Kelompok Beserta Rincian & Tugasnya!

by -79 Views
Prabowo Membagi Menteri Menjadi 4 Kelompok Beserta Rincian & Tugasnya!

Presiden Prabowo Subianto telah membagi kementeriannya menjadi tiga kelompok kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang diundangkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam aturan ini, terdapat dua perangkat pemerintah yang mengawasi kementerian, yaitu kementerian negara dan kementerian koordinator. Kementerian Negara bertanggung jawab atas urusan tertentu dalam pemerintahan, sementara Kementerian Koordinator menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian di bidangnya.

Kementerian dibagi menjadi empat kelompok: Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II, dan Kementerian Kelompok III. Masing-masing kelompok mengawasi beberapa kementerian.

Kementerian Koordinator memiliki tugas sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. Ada beberapa kementerian dibawahnya, antara lain Kementerian Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta lainnya.

Kementerian Kelompok I mengurus urusan pemerintahan yang secara jelas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sementara Kementerian Kelompok II dan III juga memiliki tugas yang sama namun dengan nomenklatur yang berbeda.

Kementerian Presiden Prabowo Subianto menunjukkan upayanya menghadapi dinamika pembangunan nasional melalui pembentukan organisasi kementerian yang efektif dan kolaboratif. Penyusunan tugas dan kewenangan kementerian diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan inklusif di Indonesia.