Apa yang Terjadi antara Bank Sentral Malaysia dengan Maybank & CIMB?

by -49 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Negara Malaysia (BNM) telah menghukum Malayan Banking Bhd (Maybank) dan CIMB Bank Bhd. Kedua bank itu didenda karena layanan e-banking mereka berhenti masing-masing pada bulan Juni dan April yang lalu.

Dalam pemberitahuan di situs webnya, BNM menyatakan bahwa Maybank didenda sebesar RM4,3 juta atau sekitar Rp15,1 miliar karena penghentian layanan yang tidak direncanakan. Sementara itu, CIMB didenda sebesar RM760.000 (Rp2,6 miliar) pada tanggal 29 Juli 2024.

Menurut BNM, Maybank tidak mampu pulih secara efektif dan cepat dari gangguan sistem yang tidak terduga, yang berdampak parah pada pengalaman antarmuka layanan perbankan daring bagi nasabah dan rekanan. Sementara CIMB mengalami gangguan layanan yang berkepanjangan pada tanggal 8 dan 9 April 2024, yang memengaruhi saluran e-banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), serta kartu debit dan kartu kredit.

BNM menyatakan bahwa bank-bank tersebut terlambat dalam merespons dan memulihkan sistem yang terganggu, sehingga memberikan dampak negatif bagi ketersediaan layanan perbankan bagi nasabah dan rekanan. Lembaga keuangan harus memastikan bahwa sistem penting mereka dirancang untuk ketersediaan tinggi dan layanan bank tidak boleh berhenti beroperasi lebih dari empat jam dalam jangka waktu 12 bulan.

Maybank telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani masalah tersebut, sementara CIMB telah menerapkan tindakan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan pemulihan dan mencegah penghentian layanan di masa mendatang. Maybank membayar denda pada tanggal 8 Agustus 2024, sedangkan CIMB membayar denda pada 12 Agustus 2024.

(Sef/sef)