Ekspor Ikan RI ke Jepang Dapat Bebas Pajak Setelah Uni Eropa Mundur

by -225 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam upaya untuk memasukkan produk kelautan dan perikanan Indonesia ke pasar global, seperti Jepang dan China, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan sejumlah harmonisasi aturan dengan pemerintah negara tujuan ekspor tersebut.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Budi Sulistyo mengatakan, KKP telah melakukan harmonisasi aturan dengan Pemerintah Jepang terkait Skema Dokumentasi Penangkapan Jepang untuk komoditas sarden, ikan makerel, cumi, dan ikan layur Pasifik.

“Regulasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sudah diterima oleh pihak Jepang dan ekspor produk tersebut ke Jepang diharapkan tidak akan mengalami hambatan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (12/2/2024).

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa KKP telah menurunkan tarif bea masuk untuk 4 komoditas ikan tuna olahan ke Jepang, yaitu dua jenis ikan tuna kaleng dan cakalang kaleng, dari 9,6% menjadi 0%, serta dua jenis ikan katsuobushi dan tuna lainnya, dari 9,6% menjadi 0%.

Sementara itu, untuk ekspor produk kelautan dan perikanan Indonesia ke China, proses pendaftaran ulang eksportir perikanan Indonesia telah dilakukan dan KKP memberikan pendampingan intensif kepada para eksportir produk perikanan yang berminat.

“Para eksportir mendaftarkan perusahaannya melalui platform CIFER (China Import Food Enterprise Registration) ke GACC (General Administration of Customs of China) di China,” ujarnya.

Namun, hal ini berbanding terbalik dengan Uni Eropa di mana produk perikanan Indonesia mengalami kesulitan masuk dengan isu bea masuk yang tinggi, melebihi 20%. Padahal Indonesia memiliki Generalized System of Preferences (GSP) atau kebijakan perdagangan yang memberikan pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima, sehingga tarif bea masuk produk Indonesia ke Uni Eropa seharusnya turun dibandingkan dengan tarif normalnya.