Kaleidoskop Tahun 2023: Kejatuhan Muruah Penegak Konstitusi

by -93 Views

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga yang paling menjadi perhatian publik pada tahun ini, terutama setelah mengabulkan gugatan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023.

Keputusan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibirru ini mendapat banyak kritik, termasuk dari para ahli maupun guru besar. Sebelumnya, MK selalu menolak gugatan terkait batas minimal usia yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu. Hanya gugatan Almas yang dikabulkan.

Putusan ini dinilai memuluskan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Mengacu pada aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat minimal batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Menggunakan putusan MK, seseorang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah hasil pemilihan umum, bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun. Perlu diingat, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Anggapan bahwa putusan MK semata memberi keuntungan bagi Gibran sulit dibendung. Pasalnya, saat putusan itu dibacakan, Ketua MK Anwar Usman adalah paman Gibran. Hal ini membuat kritik di media sosial dengan sebutan “Mahkamah Keluarga”.

Para pakar menilai putusan MK sebagai pertanda kemunduran demokrasi dan runtuhnya martabat benteng konstitusi. Bahkan, salah satu hakim MK, Arief Hidayat, juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap hal ini.

Keberatan atas potensi pelanggaran etik hakim MK mulai muncul, hingga terbentuklah Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dari sembilan hakim yang diadukan, hanya Anwar Usman yang dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan itu. Anwar Usman pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Sebagai penggantinya, hakim konstitusi Suhartoyo resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, menggantikan Anwar Usman yang telah dicopot karena pelanggaran etik. Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Keputusan ini diungkapkan oleh Saldi setelah musyawarah hakim konstitusi dalam rapat pemilihan Ketua MK yang digelar tertutup pada Kamis, 9 November 2023.