Warga Palembang Diminta Tidak Menggunakan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

by -85 Views

Pemerintah Kota Palembang melarang penggunaan petasan atau kembang api dalam perayaan malam tahun baru. Keputusan ini diambil setelah Forkopimda setuju untuk melarang penggunaan alat-alat tersebut demi menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat. Penjabat Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan bahwa surat edaran mengenai larangan tersebut telah diterbitkan dan disebar ke seluruh Kecamatan. Larangan ini tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024.

Dewa juga meminta kepada camat di Palembang untuk segera memberitahukan larangan ini kepada warga. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada aparat dan petugas Pemkot Palembang untuk memberikan pelayanan terbaik selama perayaan Natal dan tahun baru. Dia juga mengajak warga untuk melakukan introspeksi dan evaluasi diri saat malam pergantian tahun baru agar dapat menghadapi tahun depan dengan lebih baik.