Solo Melarang Kegiatan Politik di Car Free Night

by -119 Views
Solo Melarang Kegiatan Politik di Car Free Night

Solo: Pemerintah Kota Solo melarang kegiatan politik selama car free night (CFN), Minggu malam, 31 Desember 2023. CFN dijadwalkan mulai pukul 21.00 WIB hingga 1 Januari 2024 pukul 01.00 WIB.

Larangan berkegiatan politik di CFN tersebut sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2022 dan Pasal 112 ayat 4 dan 6 tentang hari bebas kendaraan diperuntukan bagi kegiatan olahraga, budaya, sosial, dan ekonomi. Dalam aturan dijelaskan setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan yang berbau politik, suku, agama, dan ras di hari bebas kendaraan bermotor.

“Sosialisasi sudah kami lakukan terkait larangan ini, menekankan pada larangan berpolitik, mengingat ini bersamaan dengan momen Pemilu 2024,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Ari Wibowo, di Solo, Minggu, 31 Desember 2023.

Sementara itu, CFN dilaksanakan di sepanjang Jalan Slamet Riyadi hingga Kawasan Jenderal Sudirman (Jensud) depan Balai Kota Solo. Penutupan jalan akan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB.

Kendaraan yang akan melintas ke Jalan Slamet Riyadi akan dialihkan. Akses kendaraan dari arah utara ke selatan atau sebaliknya tersedia di Simpang Gendengan, Simpang Ngapeman, khusus Simpang Nonongan satu arah ke selatan.

“Kendaraan dari Simpang Faroka dan Flyover Manahan akan diberlakukan buka tutup jika diperlukan. Kemudian bagi pengunjung yang ingin menikmati malam pergantian tahun di arena CFN bisa memanfaatkan lokasi parkir yang disediakan,” bebernya.

Ditambahkan Kepala Bidang Destinasi dan Pemasaran Pariwisata Disbudpar Solo, Gembong Hadi Wibowo, CFN akan dimeriahkan berbagai hiburan masyarakat di 11 titik. Sebanyak 11 panggung hiburan tersebar mulai dari Kawasan Purwosari hingga depan Balai Kota atau Kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

“Lokasi panggung hiburan antara lain di kawasan rel bengkong Purwosari (street art), depan Polresta Solo (street art), depan Kantor Dinas Sosial (street art), Loji Gandrung (panggung), Plaza Sriwedari (panggung). Lali di depan Batik Danar Hadi (panggung), simpang tiga Bank CIMB Niaga (panggung), depan Bank Jateng (panggung), Kawasan Gladag (street art) dan depan Balai Kota Solo (panggung).”