Mengapa Alasan Konstitusional Penting: Bukan Sekadar Opini

by -51 Views

Forum Purnawirawan TNI di Jakarta sedang mempertimbangkan wacana untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Hal ini berhubungan dengan pencalonannya dalam Pilpres 2024 yang dinilai sebagai hasil dari konsensus politik yang dipaksakan, bertentangan dengan prinsip demokrasi, dan keadilan elektoral. Menurut pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, permintaan pemakzulan ini belum memiliki dasar hukum yang memadai. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.

Yance menekankan bahwa penting untuk membedakan dorongan politik simbolik dengan mekanisme hukum yang dapat diterapkan. Terdapat prosedur yang jelas dan tertulis dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pemakzulan hanya dimungkinkan apabila terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, atau perbuatan tercela lainnya.

Yance menegaskan bahwa MPR bukanlah lembaga yang memulai proses pemakzulan, namun DPR yang memiliki peran penting dalam proses ini. Prosedur pemakzulan melibatkan berbagai lembaga negara dan harus dilakukan dengan hati-hati. Selain itu, aspek kelengkapan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden juga merupakan titik penting dalam pembahasan pemakzulan Gibran, dimana usianya saat pelantikannya masih di bawah minimal yang diwajibkan oleh UUD 1945.

Menurut Yance, pembahasan mengenai pemakzulan harus didasarkan pada penetapan hukum yang kuat dan berlandaskan ketentuan konstitusi, bukan sekadar atas dasar ketidakpuasan politik semata. Proses hukum yang cermat dan teliti diperlukan untuk memastikan adanya bukti yang konkret terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden sehingga proses pemakzulan menjadi sah secara konstitusional.

Source link