Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II tahun ini telah resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program bantuan biaya pendidikan tinggi sebesar Rp 9 juta per semester ini ditujukan untuk calon mahasiswa dan mahasiswa aktif yang berdomisili di DKI Jakarta, berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan memiliki potensi akademik. Penerima KJMU dapat menggunakan bantuan ini untuk biaya kuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang memiliki akreditasi unggul di DKI Jakarta. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi yang telah disediakan.
Jadwal pendaftaran KJMU Tahap II 2025 telah ditetapkan mulai tanggal 18 hingga 22 September 2025. Setelah pendaftaran, akan dilakukan verifikasi oleh sekolah, perguruan tinggi, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penetapan penerima bantuan akan dilakukan pada tanggal 7 hingga 16 Oktober 2025. Persyaratan umum dan khusus pun telah ditetapkan, termasuk berdomisili di DKI Jakarta dan tidak menerima beasiswa dari APBN dan/atau APBD.
Calon mahasiswa harus lolos seleksi perguruan tinggi melalui jalur reguler baik di PTN maupun PTS yang memiliki akreditasi unggul di DKI Jakarta. Sedangkan mahasiswa aktif harus dinyatakan lulus dari pendidikan menengah maksimal 3 tahun sebelumnya dan lulus pada perguruan tinggi melalui jalur reguler. Untuk mendaftar, kunjungi portal resmi pendaftaran yang telah disediakan dan lengkapi formulir pendaftaran sesuai petunjuk yang diberikan. Jangan lupa untuk memeriksa kembali data yang diinput sebelum mengirim formulir pendaftaran.