Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pemangkasan alokasi transfer ke daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari instruksi presiden untuk meningkatkan efisiensi belanja anggaran APBN dan APBD tahun 2025. Kabar ini disampaikan dalam acara Evening Up CNBC Indonesia pada Selasa, 04 Februari 2025. Lebih banyak informasi dapat dilihat di sumber berikut.