“Prabowo Mampu Turunkan PPN Menjadi 5%: Presiden Berpotensi Mengubah Inflasi”

by -57 Views

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit menekankan bahwa Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah inisiatif dari pemerintah Presiden Joko Widodo yang diajukan ke DPR pada tahun 2021. UU HPP ini menjadi dasar untuk kenaikan PPN menjadi 12% tahun depan. Menurut Dolfie, UU HPP merupakan inisiatif dari pemerintah Jokowi yang disampaikan ke DPR pada tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi sepakat untuk membahas usulan inisiatif pemerintah terkait RUU HPP.

”UU HPP dalam bentuk Omnibus Law mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. Selain itu, UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” ujar Dolfie dari partai PDIP dalam pernyataan resmi kepada CNBC Indonesia. Dolfie menjelaskan bahwa kenaikan PPN didasarkan pada kondisi ekonomi nasional sehingga pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif PPN, baik menaikkan maupun menurunkan.

Dolfie juga menyebutkan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto berencana untuk menaikkan PPN menjadi 12%, namun hal tersebut memerlukan pertimbangan seperti yang dibahas dalam penyusunan APBN 2025. Pertimbangan tersebut meliputi kinerja ekonomi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta efisiensi dan efektivitas belanja negara.