“Strategi PPh 0,5% untuk UMKM Beromzet Dibawah Rp4,8 M”

by -51 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah rencana pemerintah mengurangi batas omzet untuk UMKM agar dapat menggunakan tarif PPh 0,5% atau menjadi PKP. Pemerintah telah menetapkan batas omzet sebesar Rp 4,8 miliar per tahun untuk pengusaha yang menggunakan tarif PPh 0,5% atau dikukuhkan sebagai PKP. Meskipun beredar kabar bahwa batasannya akan turun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025 berdasarkan dokumen Bahan Rapat Koordinasi Paket Kebijakan Ekonomi. Namun, DJP dalam Keterangan Tertulis Nomor KT-03/2024 menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menurunkan batas omzet pengusaha. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga membantah rencana penurunan batas omzet UMKM yang bisa memanfaatkan tarif pajak PPh final dan status PKP. Perwakilan pemerintah menyatakan bahwa evaluasi mengenai batas omzet UMKM yang terkena pajak atau bisa menikmati PPh Final 0,5% sedang dibahas, namun batasan omzet tetap Rp 4,8 miliar. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menyatakan bahwa rencana penurunan batas omzet PPh Final UMKM didasari oleh rekomendasi dari OECD, meskipun kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan resmi. Penurunan batas omzet UMKM tersebut, jika disetujui, akan diatur melalui PP, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, namun keputusan ini belum pasti akan mempengaruhi batas omzet PKP sebesar Rp 4,8 miliar.