Investor Meminta Kontrak Migas Ditaati untuk Meningkatkan Investasi

by -69 Views
Investor Meminta Kontrak Migas Ditaati untuk Meningkatkan Investasi

Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk menarik investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi. Aturan ini memberikan kepastian bagi kontraktor migas untuk mendapatkan bagi hasil yang lebih kompetitif, mencapai 75-95%.

Direktur TIS Petroleum, Tumbur Parlindungan, menyambut baik perbaikan aturan gross split yang sebelumnya penuh dengan ketidakpastian. Namun, investor migas di Indonesia juga dihadapkan pada persoalan contract safety terkait dengan kepastian hukum dan kepatuhan dalam menjalankan aturan tersebut.

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (ASPERMIGAS), Moshe Rizal, menyebutkan perubahan aturan gross split sebagai penegasan terhadap aturan sebelumnya. Meskipun porsi bagi hasil bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditingkatkan, hal ini tidak secara langsung meningkatkan keekonomian investasi di sektor migas karena masih banyak faktor lain yang harus dipertimbangkan investor untuk masuk ke Indonesia.

Bagaimana pandangan investor terhadap perubahan aturan skema bagi hasil kontrak migas? Untuk informasi lebih lanjut, simak ulasan Syarifah Rahma dengan Direktur TIS Petroleum, Tumbur Parlindungan, dan Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (ASPERMIGAS), Moshe Rizal dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 08/10/2024).