Menteri Kesehatan Mengungkap Identitas Penolak Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus

by -41 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyadari kesulitan dalam menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Salah satu alasan adalah penolakan yang muncul dari Rumah Sakit (RS).
“Tadinya keuntungan sangat besar, sekarang menjadi tidak begitu besar kan? Karena harus membagi keuntungan itu untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Budi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Jumat (9/8/2024).

KRIS adalah skema yang muncul sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 yang biasa ada dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurut Budi, bisnis RS tentu harus tetap berjalan tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh diabaikan.
“Tapi sebagai Menteri, saya ingin rumah sakit beroperasi dengan baik namun memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat kita,” katanya.

Budi menemukan masalah fasilitas yang buruk di beberapa RS. Salah satunya adalah ketersediaan kamar. Ada RS yang menempatkan 12 pasien dalam satu kamar.
“Bagaimana mungkin diberikan satu kamar untuk 12 atau 10 orang, dengan WC di luar, itu kasihan bagi mereka,” tambahnya.

“Jadi sebenarnya KRIS Kelas Rawat Inap Standar ini dibuat karena pemerintah dan BPJS ingin meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat kita, terutama yang berada di bawah,” jelas Budi.

(mij/mij)