Pemerintah Menjamin Aturan Ketat untuk Pembukaan Ekspor Pasir Laut

by -77 Views

Pemerintah siap untuk melakukan ekspor pasir laut setelah Presiden Joko Widodo menetapkan regulasinya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan teknis akan merinci jenis sedimentasi laut yang dapat diperdagangkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait hal ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga hadir dalam rapat tersebut.

“Airlangga menyatakan bahwa tinggal perlu klarifikasi KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Jadi, perlu dipisahkan antara sedimen dan unsur lainnya,” ujar Airlangga setelah rapat di kantornya, Jakarta, pada Jumat (21/6/2024).

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa detail sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor, salah satunya yang mengandung mineral tambang. Penetapan KLBI tersebut akan diperketat ke depan oleh pejabat teknis di eselon 1 masing-masing kementerian terkait.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa permintaan sedimentasi laut dari luar negeri, terutama dari negara tetangga Indonesia seperti Hong Kong dan Singapura, sudah cukup banyak. Ekspor sedimentasi laut ini diharapkan dapat membersihkan lingkungan laut Indonesia untuk menjadi lebih sehat.

Pemerintah juga akan menerapkan skema pengaturan seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mengharuskan penjualan pasir laut atau sedimentasi laut diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Sebab, terdapat permintaan besar untuk proyek Giant Sea Wall.

Sejak PP 26/2023 ditetapkan oleh Jokowi pada Mei 2023, kebijakan ekspor pasir laut belum direalisasikan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan oleh adanya rapat koordinasi teknis yang harus dilakukan oleh Menko Perekonomian untuk pemberlakuannya.