Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan pernyataan setelah ahli hukum pidana Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi. KPK mengatakan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
“Beberapa waktu lalu, gelar perkara telah dilakukan dan kesepakatan telah dicapai untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru,” kata juru bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (5/4/2024).
Ali menyatakan bahwa KPK memahami harapan dan kritik dari masyarakat terkait penyelesaian kasus tersebut. Oleh karena itu, KPK akan melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM.
Ali juga menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Eddy sebelumnya belum diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan praperadilan yang dimenangkan oleh Eddy hanya menguji prosedur penetapan tersangka.
Sebelumnya, Eddy Hiariej menjadi sorotan saat menjadi saksi ahli dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Anggota tim hukum kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, melakukan protes terhadap kehadiran Eddy dan menyebut bahwa KPK telah mengeluarkan Sprindik baru terkait kasus tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan kepemilikan perusahaan tambang. Namun, status tersangka Eddy kemudian dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Eddy mengajukan praperadilan.
Eddy sendiri menyerang kembali Bambang Widjojanto dengan mengungkit kasus lama terkait penetapan tersangka Bambang Widjojanto dalam kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi. Eddy menyebut perbedaan sikap dalam menghadapi kasus tersebut, di mana Bambang Widjojanto tidak mengajukan praperadilan seperti yang dilakukannya.
Eddy juga menyoroti hubungan antara Polri dan KPK yang memanas setelah penetapan tersangka Budi Gunawan. Dia menyebut bahwa Bambang Widjojanto meminta deponering dari Jaksa Agung saat ditetapkan sebagai tersangka, sementara dirinya mengajukan praperadilan untuk membuktikan keabsahan proses hukumnya.
Selengkapnya: https://tinyurl.com/7zwhv8th
*dal/mij*