Jakarta, CNBC Indonesia – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Kubu Prabowo-Gibran menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh kubu capres 1 dan 3 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, dengan percaya diri menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bisa dijawab dengan satu paragraf saja. Menurutnya, argumen kubu Anies yang mempertanyakan bantuan sosial tidak memiliki dasar yang kuat.
Hotman mengutip CNN Indonesia, bahwa politisasi bantuan sosial yang disampaikan oleh tim hukum AMIN dalam sidang tersebut hanyalah bualan belaka. Menurutnya, bantuan sosial telah diatur dan disahkan dalam undang-undang.
Menurut Hotman, gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh tim AMIN ke MK merupakan gugatan yang paling mengambang dalam karirnya sebagai pengacara. Dia menyoroti bahwa 90% isi permohonan tersebut berkaitan dengan bantuan sosial.
Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa gugatan Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dia menilai bahwa gugatan tersebut justru akan menghapus suara 96 juta orang, yang bertentangan dengan amanat konstitusi.
Yusril menegaskan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, dan gugatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kedaulatan ada di tangan rakyat.
Dia juga menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tetap berlaku.