Undang-Undang ‘Diskriminatif’ Menargetkan Warga Muslim di India, Suara Pengungsi Rohingnya Bangkit

by -101 Views

India baru-baru ini menerapkan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan yang kontroversial. Undang-undang ini dimaksudkan untuk membantu naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014, namun tidak termasuk warga Muslim.

Hal ini membuat pengungsi etnis Rohingya merasa khawatir, karena UU tersebut mengancam deportasi mereka ke Myanmar, tempat yang sering kali menjadi sasaran persekusi terhadap etnis Rohingya.

Salah satu pengungsi Rohingya yang khawatir adalah Muhammad Hamin, yang mengaku tidak bisa tidur nyenyak sejak pemerintah Manipur di India memerintahkan deportasi pengungsi Rohingya pada tanggal 8 Maret. Hal ini menjadi nyata ketika pemerintah India, pada tanggal 11 Maret, mengumumkan penerapan UU Amandemen Kewarganegaraan untuk seluruh wilayah India.

Bagi pengungsi Rohingya, UU ini membawa masa depan suram karena ketidakjelasan status dan ancaman deportasi. Aktivis Rohingya menyebut bahwa mereka memiliki kartu pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR, namun pemerintah India mengklaim sebaliknya.

Sementara itu, pemerintah India membela UU tersebut sebagai langkah kemanusiaan untuk memberikan kewarganegaraan kepada kelompok agama minoritas yang melarikan diri dari penganiayaan, tanpa disalahgunakan terhadap warga negara India. Meskipun demikian, para pengungsi Rohingya terus menghadapi ketidakpastian dan ancaman atas nasib mereka di India.