Jakarta, CNBC Indonesia – Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan kepada partai pengusungnya dan partai pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk meminta hak angket atau interpelasi di DPR guna meneliti dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Menanggapi hal ini, Mahfud MD, pasangan Ganjar dalam Pilpres 2024, mengatakan bahwa hak angket tidak dimaksudkan untuk mengubah hasil pemilu. Hak angket hanya bisa digunakan untuk memeriksa atau menyelidiki kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Pemilu.
Hak angket juga tidak akan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu. Ini karena sasaran utama hak angket adalah kebijakan pemerintah.
Mahfud menjelaskan bahwa ada jalur tersendiri terkait keputusan KPU dan MK, yang tidak dapat dikaitkan dengan hak angket. Hak angket hanya berfokus pada kebijakan pemerintah.
Menurut Mahfud, sasaran dalam hak angket tidak hanya terbatas pada kebijakan pemerintah, tetapi juga mencakup penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.
Meskipun DPR dan partai politik memiliki hak untuk menggunakan hak angket, Mahfud menegaskan bahwa harus ada koridor dalam penggunaan hak tersebut. Investigasi atas keputusan pemerintah harus dilakukan dengan tepat.
Mahfud juga menyatakan bahwa meskipun sebagai ahli hukum dia memiliki pendapat bahwa hak angket diperbolehkan, namun dia tidak berwenang untuk mengajukan hak angket karena hal tersebut merupakan kewenangan DPR dan partai politik.