Kemungkinan Kenaikan Harga BBM di RI Akibat PBBKB 10%

by -92 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa peningkatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Jakarta menjadi 10% dapat berdampak pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengungkapkan bahwa peningkatan ini akan menyebabkan kenaikan harga BBM non-subsidi, sehingga dapat mempengaruhi inflasi dan harga akhir barang.

Tutuka juga menyebutkan bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi akan berdampak meskipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan. Dirinya meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya untuk mengkaji peraturan kenaikan pajak tersebut dengan cermat bagaimana implementasinya sehingga implikasinya dapat dicermati secara menyeluruh.

Selain itu, kenaikan PBBKB menjadi 10% juga dapat menimbulkan masalah teknis dan sosial di lapangan. Para badan usaha (BU) niaga BBM belum sepenuhnya menyiapkan diri secara menyeluruh untuk mengakomodasi kenaikan tersebut. Sosialisasi yang belum dilakukan secara luas ke masyarakat juga dapat menimbulkan masalah lainnya.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta yang mengatur PBBKB telah diperbarui dengan menaikkan tarif PBBKB menjadi 10%. Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan tarif pajak ini diberlakukan sejak tanggal diundangkan peraturan tersebut.