Tingkat KDRT Meningkat di Akhir Tahun, Kasus Anak Dibunuh Oleh Ayah dan Istri Dibunuh Suami Terjadi

by -70 Views

Jakarta: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cukup ramai menjelang akhir tahun 2023. Khususnya kekerasan terhadap anak yang sempat menarik perhatian.

Berita terbaru adalah kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, oleh ayahnya sendiri, Panca Darmansyah. Jasad empat bocah yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, yakni VA, 6; SP, 4; AR, 3; dan AS, 1; ditemukan tak bernyawa pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 14.45 WIB.

Jasad anak-anak itu ditemukan warga setelah mencium bau busuk dari rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kebagusan Raya RT 004 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tersangka yang merupakan ayah korban ditemukan di kamar mandi, dan tengah berupaya bunuh diri menggunakan pisau. Panca mengaku membunuh empat buah hatinya dengan tangannya sendiri, karena cemburu terhadap sang istri.

“Pokoknya, saya cemburu dengan istri saya, karena dia melakukan perselingkuhan,” kata Panca di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Pembunuhan terhadap empat anaknya dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023, pukul 13.00-14.00 WIB. Panca membekap mulut keempat anaknya selama 15 menit hingga tewas secara bergantian mulai dari usia yang paling kecil. Aksi keji ini direkam menggunakan ponselnya.

Panca juga berupaya melakukan aksi bunuh diri sebanyak lima kali, namun gagal. Panca pun sempat menulis pesan dengan darahnya sendiri, “Puas Bunda Tx For All (Terima kasih untuk semuanya)”. Sementara itu, ibu empat anak itu diduga juga menjadi korban KDRT.

Kini kasus pembunuhan itu tengah diselidiki oleh Polres Jakarta Selatan. Panca dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Tak hanya itu, kekerasan terhadap anak juga terjadi di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban berinisial K, berusia 10 tahun, tewas setelah dibanting ayah kandungnya, pada Rabu, 13 Desember 2023.

“Atas nama U, seorang ayah dari korban atas nama K sedang diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan kami lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 14 Desember 2023.

Perbuatan U terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Aksi keji U kemudian viral di media sosial.

Hasil autopsi terhadap K, kata Gidion, ada kekerasan tumpul di dahi kiri hingga mematahkan tulang tengkorak. Sehingga mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak sebelah kiri, serta luka di bagian tubuh gerak atas dan gerak bawah.

Gidion menyebut motif U tega menganiaya anaknya lantaran malu setelah ditegur tetangganya. Sehingga U emosi, dan melakukan kekerasan.

Saat ini, kata Gidion, U sudah berstatus tersangka dan telah ditahan.

Kasus KDRT pun terjadi terhadap seorang ibu berinisial LN alias A, yang menenggelamkan bayinya ke dalam ember di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ibu LN alias A ditangani oleh psikiater RS Polri untuk observasi kejiwaan.

Selama masa observasi berlangsung, ketiga anak ibu LN alias A itu dirawat oleh pihak keluarga suami. Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa empat saksi terkait kasus penenggelaman bayi tersebut.

Selain itu, kasus KDRT juga dialami oleh seorang istri yang dibakar hidup-hidup oleh suaminya karena cemburu. Peristiwa itu terjadi di Jakarta Selatan dan terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Tak hanya itu, kasus KDRT di Bekasi, Jawa Barat, ini pun sempat viral. Seorang pria berinisial NKW,24, tega membunuh istrinya sendiri, MSD, 24.

Aksi pembunuhan dilakukan di salah satu kontrakan di Jalan Cikedokan, Nomor 28, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelaku mencabut nyawa korban dengan sebilah pisau dapur.

Peristiwa bermula dari adu mulut masalah ekonomi antara NKW dan MSD. Setelah itu, NKW melakukan kekerasan dengan menampar dan menyeret korban ke dapur dengan menarik rambut korban.

NKW kemudian menyayat leher istrinya berkali-kali hingga gagang pisau tersebut patah. Saat kondisi korban sudah tak berdaya, NKW membopong MSD ke kamar mandi untuk dibersihkan dari darah-darah yang menempel di baju.

NKW kemudian membawa jasad istrinya dan dibaringkan di atas kasur serta ditutupi handuk berwarna hijau. Pelaku lalu membersihkan percikan darah korban yang ada di depan pintu kamar mandi.

NKW pun menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. Dia datang bersama orang tuanya dan mengakui bahwa telah membunuh diawali KDRT terhadap korban.

Yang bersangkutan punya tempramen tidak stabil. Tersangka melanggar Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan pasal 5 juncto Pasal 44 (UU KDRT) ayat 3 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.