Apa Pertanyaan-pertanyaan yang Diajukan oleh Penyidik kepada Firli?

by -147 Views

Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, menjawab 22 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya saat dia diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan aset Firli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan harta benda tersangka serta harta benda istri, anak, dan keluarga. Aset tersebut dipertanyakan karena tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Firli.

“Aset tersebut terletak di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023.

Selain itu, Trunoyudo mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini juga untuk menanyakan mengenai saksi meringankan atau a de charge Firli. Firli diperbolehkan untuk mengajukan saksi meringankan yang baru.

Selain itu, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023, ada empat saksi a de charge yang diajukan oleh Firli. Namun, dia tidak merinci keempat saksi tersebut. Dari data sebelumnya, keempat saksi meringankan tersebut adalah guru besar di bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dua saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin, 12 Desember 2023, yaitu Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Sementara itu, satu saksi menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan. Saksi yang menolak adalah Alexander Marwata, dan saksi yang meminta penundaan adalah Romli Atmasasmita.

Firli tidak memberikan komentar setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dia dikawal oleh puluhan Provost dan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polri untuk naik ke dalam mobil yang sudah menunggu untuk membawanya pergi dari Gedung Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya tidak memberikan komentar mengenai keputusan tidak menahannya Firli.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) dari tahun 2020 hingga 2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dijelaskan secara jelas oleh pihak kepolisian.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa telah terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.