Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, baru saja menerima 1.990 bilik suara dari total kebutuhan 3.424 bilik untuk Pemilihan Umum 2024. Anggota KPU Kota Kediri, Wahyudi, menjelaskan bahwa kekurangan bilik suara dan jenis logistik lainnya akan diterima pada pengiriman tahap berikutnya. Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, bilik pemungutan suara digunakan untuk menjaga kerahasiaan pemilih saat melakukan pemungutan suara. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disediakan empat bilik suara. Saat ini, logistik yang tiba sudah disimpan di gudang KPU Kota Kediri dan dijaga oleh petugas keamanan. Kebutuhan bilik suara untuk KPU Kota Kediri sebanyak 3.424 unit untuk 856 TPS yang tersebar di tiga kecamatan. Proses pengadaan logistik Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi Jatim, dan KPU kabupaten/kota. Nantinya, bilik suara akan dirakit oleh petugas khusus yang tetap diawasi.