Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Penggunaan TER tersebut telah diatur
Tag: pph 21
Pegawai Mengalami Pembayaran Pajak Lebih Akibat Terkena PPh 21, Apa Solusinya?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim bahwa penghitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak akan menambah besaran pajak yang harus dibayar
Perbedaan Perhitungan Pajak Karyawan Lama dan Baru yang Lebih Mudah dipahami
Mulai 1 Januari 2024, skema penghitungan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 berubah. Metode penghitungannya menggunakan skema tarif efektif rata-rata atau TER.