Penting! Batas Waktu Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 11 April 2025

by -36 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan pembebasan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT WP OP) untuk Tahun Pajak 2024. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang menghadapi keterlambatan akibat jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT WP OP 2024 bertepatan dengan libur nasional yang panjang, termasuk Hari Nyepi dan Hari Raya Idulfitiri.

Diberlakukannya pembebasan sanksi administratif ini sebagai langkah preventif terhadap potensi keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan dikarenakan jumlah hari kerja yang lebih sedikit pada bulan Maret. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan/atau menyampaikan SPT WP OP 2024 setelah tanggal jatuh tempo hingga 11 April 2025, akan dihapuskan sanksi administratifnya tanpa diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat memberikan keringanan dan kejelasan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini juga menjadi langkah positif dalam mendukung kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Source link