Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: Untuk ASN, TNI-Polri, Pensiunan

by -24 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai golongan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, dengan rincian regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani. Regulasi ini menetapkan kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur negara, termasuk 9,4 juta penerima seperti pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan.

Tentang pemberian THR dan gaji ke-13, ASN akan menerima tunjangan yang mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Selain itu, bagi ASN di daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.

Prabowo Subianto juga menyoroti pentingnya kebijakan ini untuk membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Karena diprediksi akan terjadi mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir. Semua ini bertujuan untuk memastikan kelancaran masyarakat dalam merayakan Idul Fitri dengan nyaman dan aman.

Source link