Pemprov DKI Menjamin Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar UMP 2024

by -92 Views

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi akan membentuk posko pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan buruh untuk mengadukan apabila UMP yang ditetapkan pada tahun 2024 dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Posko ini nantinya akan menjadi tempat untuk menyampaikan keluhan dan masukan terkait UMP 2024 di Provinsi tersebut. Diharapkan dengan adanya posko pengaduan ini, upah minimum dapat disesuaikan agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat dan buruh.