KPU Memastikan Tidak Ada WNA dalam Daftar Pemilih Tetap

by -112 Views
KPU Memastikan Tidak Ada WNA dalam Daftar Pemilih Tetap

KPU Memastikan Tidak Ada WNA dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak ada warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menanggapi pertanyaan perihal penyelenggaraan pemilu di perbatasan negara.

“Soal apakah potensi warga negara lain masuk ke dalam DPT, sudah kami pastikan sejak awal. Kami minta tolong untuk dicermati juga siapa pun, terutama parpol dan pemilih, melalui cekdptonline.kpu.go.id,” kata dia di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Hasyim menjelaskan bahwa siapa pun dapat mengakses laman DPT dengan memasukkan NIK untuk melihat nama dalam daftar pemilih dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu juga berlaku untuk pemilih di luar negeri.

“Walaupun dia punya paspor Indonesia, itu nanti pada saat hadir (pemungutan suara) juga kami minta orang-orang pemilih yang hadir itu menunjukkan apakah punya kartu tinggal menetap sebagai warga negara lain atau enggak,” ujar Hasyim.

KPU telah menetapkan 204.807.222 nama pemilih dalam DPT, baik dalam dan luar negeri. Mereka akan menggunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU pada Senin, 13 November 2023, telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. (LDS)