4 Hal Penting Sebelum Lapor SPT: Tips DJP Terbaru

by -71 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan panduan penting terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, baik individu maupun badan. Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, harus dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh DJP.

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan melalui aplikasi CoretaxDJP. Wajib pajak diingatkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sementara Wajib Pajak Badan harus melaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Jika memerlukan bantuan terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau menggunakan fitur live chat pada situs web DJP.

Dalam upaya memastikan kelancaran proses pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan, DJP memberikan informasi yang jelas dan detail kepada wajib pajak. Pastikan untuk mengikuti panduan yang telah ditetapkan agar pelaporan SPT Tahunan PPh dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi pihak terkait jika membutuhkan bantuan atau klarifikasi lebih lanjut terkait proses pelaporan ini.