“Harga Rokok Naik 2025: Daftar Harga Terbaru!”

by -52 Views

Pemerintah telah resmi menaikkan harga rokok per 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap tidak berubah, harga jual ecerannya berubah berdasarkan jenis rokok yang diperdagangkan. Perubahan ini dijelaskan dalam lampiran Peraturan Menteri dimana Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci daftar batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk setiap jenis hasil tembakau. Contohnya, harga sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin mengalami kenaikan sekitar 5% hingga 7,6%, sedangkan harga sigaret kretek tangan, sigaret putih tangan, dan jenis rokok lainnya juga mengalami peningkatan. Perubahan harga ini berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan PMK 97/2024. Untuk informasi selengkapnya, dapat dilihat di sumber yang telah disediakan.