“Malaysia: Negara Pertama Zakat Kripto”

by -58 Views

Malaysia telah resmi menjadi negara pertama di dunia yang memperbolehkan pembayaran zakat menggunakan aset digital, termasuk uang kripto. CEO Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP), Datuk Abdul Hakim Amir Osman, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada umat Islam mengenai kewajiban zakat dalam era teknologi blockchain dan mata uang kripto. Inisiatif inovatif oleh PPZ-MAIWP tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran zakat bagi warga Malaysia yang memiliki aset digital senilai RM16 miliar. Terutama, banyak generasi muda berusia 18 hingga 34 tahun yang terlibat dalam investasi kripto.

Menurut Datuk Abdul Hakim, aset digital juga dianggap sebagai sumber baru zakat dan kekayaan bagi generasi muda. Keputusan dari sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal menetapkan bahwa mata uang digital dapat diperdagangkan dan zakat bisnis ditetapkan sebesar 2,5%. Peningkatan pengumpulan zakat dari aset digital mencapai angka 73% pada tahun 2023, dengan jumlah pengumpulan tahun ini mencapai sekitar RM44.991,97. Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan perkembangan dan adaptasi Islam dengan kebutuhan pengikutnya yang terus berkembang.