Pemerintah Singapura baru-baru ini telah melakukan serangkaian eksekusi mati, dengan hukuman gantung, terhadap sejumlah terpidana sepanjang tahun 2024. Tindakan ini terus dilakukan meskipun negara tersebut telah mengalami tekanan internasional atas kebijakan ini. Seorang pria berusia 35 tahun bernama Masoud Rahimi Mehrzad, warga negara Singapura yang berasal dari campuran keturunan Singapura-Iran, merupakan salah satu dari mereka yang dihukum mati akibat kasus perdagangan narkoba. Permohonan banding dan petisi grasi dari presiden untuk menunda eksekusi Masoud Rahimi Mehrzad telah ditolak, dan pihak berwenang negara ini menegaskan bahwa hukuman mati akan tetap dilaksanakan.
Selain Masoud, Singapura juga menjatuhkan hukuman gantung kepada terpidana lain seperti Rosman Abdullah dan dua pria lainnya atas kasus yang sama terkait narkoba. Dalam sebuah survei yang dilakukan, mayoritas warga Singapura disebut mendukung hukuman mati sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di negara mereka. Terlepas dari kecaman dari Amnesty International dan tekanan dari PBB serta kelompok hak asasi manusia, pemerintah Singapura tetap mempertahankan kebijakan hukuman mati sebagai salah satu langkah untuk menjaga keamanan di negara mereka. Selama tahun 2024, sudah ada sembilan eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah Singapura, menunjukkan ketegasan negara ini dalam menangani pelanggaran hukum yang serius.