“Hasto Kristiyanto Tersangka KPK: Penemuan Kekayaan Menjanjikan”

by -47 Views

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto baru melaporkan Harta Kekayaannya satu kali yakni pada 22 Desember 2003 dengan jumlah sebesar Rp 1,19 miliar. Hasto menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto dituduh bersama-sama dengan Harun Masiku dan orang lainnya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017 – 2022. Kronologi penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum pada Surat Penyidikan Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. KPK telah menetapkan 4 tersangka pada 8 Januari 2020, termasuk Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. selaku penerima suap.

Ketua KPK menjelaskan bahwa Hasto berupaya untuk memenangkan Harun Masiku dalam pemilu legislatif tahun 2019, meskipun Harun hanya mendapat suara yang jauh lebih sedikit dari calon legislatif lainnya. Hasto melakukan berbagai upaya, seperti Judicial Review kepada Mahkamah Agung dan meminta Riezky Aprilia untuk mundur namun ditolak. Selain itu, Hasto memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura untuk meminta mundur, namun juga ditolak. Upaya-upaya tersebut mencuat saat gelar perkara terkait Hasto dilakukan KPK.