“PPN 12% Segera Berlaku: Daftar Barang Mewah Belum Diumumkan”

by -54 Views

Pemerintah Indonesia sedang merencanakan untuk mengeluarkan sejumlah barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan layanan kesehatan yang tergolong premium dari daftar barang dan jasa yang bebas dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, barang-barang dan layanan tersebut akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih dalam proses pembahasan mengenai kriteria atau batasan barang dan layanan mana yang akan dianggap premium dan mewah.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa belum ada daftar resmi barang mewah yang akan dikenai PPN 12%. Oleh karena itu, semua barang kebutuhan pokok dan layanan kesehatan atau pendidikan akan tetap bebas dari PPN hingga peraturan baru dikeluarkan. Sejumlah barang dan layanan yang telah dikecualikan dari PPN saat tarif naik menjadi 11% pada April 2022 juga akan tetap berlaku ketika tarif PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025, kecuali ada aturan baru yang diterbitkan.

Peningkatan tarif PPN ini diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 75,29 triliun pada tahun 2025. Meskipun pemerintah akan terus memperbarui pengenaan PPN atas barang-barang mewah, namun sebagian besar barang kebutuhan pokok dan layanan penting tetap akan terbebas dari pajak. Selain itu, pemerintah juga akan menanggung tambahan PPN sebesar 1% untuk sejumlah jenis barang seperti minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri, yang merupakan kebutuhan banyak masyarakat.