PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, sebuah emiten tekstil di Indonesia, merespon putusan pailit oleh Mahkamah Agung dengan melakukan konsolidasi internal. Perusahaan tersebut kemudian memutuskan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atau PK. Informasi lebih lanjut tentang perkembangan ini dapat ditemukan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia yang disiarkan pada Jumat, 20 Desember 2024. Langkah ini menunjukkan komitmen Sritex dalam menanggapi situasi yang dihadapinya.
“Sritex Ajukan PK Setelah Kehilangan Bisnis: Analisis Mendalam”
